Dengan membawa pengantar Rt/Rw, KTP dan KK anda ke Kelurahan untuk
mengurus Surat Pindah di kelurahan alamat yang sama, Surat pindah yang
anda dapat dari kelurahan anda bawa dulu ke kecamatan untuk ditanda
tangani camat, setelah itu dengan membawa/menunjukkan Surat Pindah anda
lapor ke Rt/Rw di alamat yang baru,untuk mendapatkan Pengantar Rt/Rw
dari alamat yang baru , lalu surat pindah dari kelurahan yang lama dan
pengantar Rt/Rw dari alamat yang baru anda bawa ke kelurahan alamat yang
baru untuk kedatangan sekaligus mengurus KTP dan KK ; Lama waktu penerbitan KTP dan KK baru, Insya Allah paling lama 2 minggu